User Tools

Site Tools


faq1:5k28:137704--04-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalau pmk 103 dulu dia ga memanfaatkan, dengan adanya PMK 6/2022 bisa mendapat fasilitas, bagaimana fpnya?

Jawaban

atas fpnya dapat dilakukan pengganti, dan menerbitkan fp 07

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k28/137704--04-april-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1