User Tools

Site Tools


faq1:5k28:137699--04-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

seorang WP yg NPWPnya sudah di non efektif kan jika dia mendapat dividen dari dalam negri apakah tetap hrs lapor realisasi investasi atau dianggap tidak kena pajak ataukah harusnya dia dipotong 20% sbg WPLN?

Jawaban

Untuk penentuan apakah SPDN atau bukan dilihat pada Pasal 2 PMK-18/PMK.03/2021. Selama memenuhi salah satu dari 3 persyaratan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK-18/2021, maka WNA tsb merupakan SPDN & atas dividen yang diterima bisa menjadi bukan objek pph sepanjang diinvestasikan, membuat laporan realisasi investasi, dan dilaporkan di SPT Tahunan. Jika tidak memenuhi sama sekali (masuk kriteria SPLN), silakan dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20% atau sesuai P3B.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k28/137699--04-april-2022.txt · Last modified: (external edit)