faq1:5k28:137693--04-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
wp ada ekspor barang melalui pedex dan peb nya gabungan dengan orang lain, kalau kaya gini cara masukin ke efaktur gimana?
Jawaban
PEB gabungan atau konsolidasi diatur di Pasal 4 PER-07/PJ/2021. Info terakhir PEB konsolidasi belum dipertukarkan datanya. WP biasanya tidak dapat PEB nya, hanya lampirannya (contohnya airway bill/AWB) kalau jenisnya PEB gabungan begitu. Karena tidak ada PEB, maka WP tidak bisa input di dokumen lain PK (tidak sesuai PER 16/2021). Karena belum diakomodasi oleh sistem, sementara penginputannya silakan minta penegasan ke KPP ya
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k28/137693--04-april-2022.txt · Last modified: (external edit)