faq1:5k28:137666--04-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pengalihan itu setor sendiri kan ya walau lawannya pemotong?
Jawaban
Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke Kas Negara sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. (Pasal 3 ayat (1) PMK-261/PMK.03/2016)
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k28/137666--04-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)