Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
apabila saya memiliki usaha yang berkegiatan menjual barang atau jasa yang sebelumnya tidak terutang PPN (Barang Kebutuhan Pokok Dan Lainnya) sekarang menjadi Dibebaskan Atau Tidak Dipungut PPN apakah usaha saya wajib dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak apabila peredaran bruto usaha saya dalam tahun berjalan >4,8 Milyar?
Jawaban
Apabila yang diserahkan adalah BKP/JKP hanya saja mendapat fasilitas PPN dibebaskan dan pengusaha yang menyerahkan peredaran brutonya sudah lebih dari 4,8M, maka pengusaha tersebut tetap wajib dikukuhkan sebagai PKP. Karena atas penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan tersebut tetap wajib dibuatkan Faktur Pajaknya. Namun untuk ketentuan Pasal 16B UU PPN sttd UU HPP belum ada aturan pelaksanaannya, sambil menunggu aturannya untuk penegasan bisa ke KPP dulu.
Dasar Hukum
–
Editor
NK