faq1:5k28:137648--04-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp pusat dan cabang terdaftar di pratama. kalau WP transaksi sewa outlet di masing“ cabang dengan isi perjanjian tertuju alamat di kantor pusat dan yang melakukan perjanjian adalah karyawan yang ada di kantor pusat. Pelaporan PPh 4 ayat 2-nya di npwp masing2 cabang atau cukup hanya dilaporkan di NPWP pusat saja?
Jawaban
jika memang sesuai dokumen perjanjian sewa dilakukan antara pemilik dan penyewa pusat (jika pusat sbg pemotong maka silahkan pemotongan, penyetoran dan pelaporan dilakukan oleh pusat)
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k28/137648--04-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)