User Tools

Site Tools


faq1:5k28:137627--04-april-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

utk poin 1 kita bisa menyarankan ga ya WP harus melakukan yg mana kalau ada transaksi surat berharga oleh bank ke lawan transaksinya? Apakah ada opsi lain yg dapat dilakukan WP Bank dari transaksi tsb? ada aturannya ga ya, mas/mba? untuk poin 2 juga sama, wp minta konfirmasi mana dari opsi tsb yang sesuai dengan aturan bea materai. untuk poin 3, transaksi melalui SWIFT, apakah ada kewajiban utk bank tetap menyampaikan konfirmasi pemungutan (mungkin di sini maksudnya bukti pungut ya, mas/mba)?

Jawaban

Dijelaskan sesuai ketentuan PMK-151/2021

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k28/137627--04-april-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1