User Tools

Site Tools


faq1:5k28:137598--04-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah wajib pajak yang punya hubungan istimewa secara tidak laangsung, wajib buat lapkeu konsolidasi?

Jawaban

di per 2/2019, salah satu lampiran yang wajib dilampirkan adalah laporan keuangan konsolidasi, namun siapa saja yang wajib membuat kapkeu tsb kembali ke SAK yang berlaku ya

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k28/137598--04-april-2022.txt · Last modified: (external edit)