User Tools

Site Tools


faq1:5k28:137597--04-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pembuatan faktur pajak atas jasa pendidikan gimana?

Jawaban

sesuai UU HPP, dapat fasilitas PPN dibebaskan. harusnya pakai faktur pajak 08. namun untuk pembuatan faktur pajak lebih lanjut, untuk keterangannya seperti apa, boleh konsultasi ke kpp sambil menunggu aturan turunan dari UU HPP

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k28/137597--04-april-2022.txt · Last modified: (external edit)