User Tools

Site Tools


faq1:5k28:137580--04-april-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

email : mas mba mau tanya, bagaimana cara nya melakukan pembetulan atas SPM PPN cabang jika perubahan/pembetulan terjadi setelah pemusatan? Jadi terhadap SPM PPN cabang sebelum pemusatan, ingin dilakukan pembetulan karena ada kesalahan/penambahan transaksi. Apakah SPM Pembetulan atas transaksi tersebut dapat dilakukan melalui e-faktur PPN Pusat? atau tetap dilakukan pada aplikasi e-faktur database cabang sebelum pemusatan?

Jawaban

yg bisa dilakukan di spt masa cabang, bisa lihat di poster ya mbak. jelaskan sesuai itu aja dan bagaimana tata caranya. kalau penambahan transaksi sih gabisa. tp dia disitu sebut ada kesalahan yg kita gatau ni kesalahanya gimana maksudnya.

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k28/137580--04-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)