User Tools

Site Tools


faq1:5k28:137556--01-april-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Perusahaan kami bergerak di bidang restoran, di masing-masing cabang restoran kami, sudah kami ajukan NPWP dan sudah memilki NPWP cabang dan kami juga sudah memilki NPWP pusat sesuai letak head office kami, NPWP pusat kami terletak di KPP Pratamayang saya mau tanyakan, jika kami melaksanakan transaksi sewa outlet di masing masing cabang dengan isi perjanjian tertuju alamat di kantor pusat dan yang melakukan perjanjian adalah karyawan yang ada di kantor pusat. Pelaporan PPh 4 ayat 2nya di npwp ma

Jawaban

kalau dari ketentuan adalah yang memotong adalah penyewa yola jadi siapa yang menyewa maka pihak tersebut yang melakukan pemotongan pph dan melaporkan SPT masa atas pemotongan tersebut

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k28/137556--01-april-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1