faq1:5k28:137542--01-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
“kebutuhan pokok dibebaskan dari pengenaan ppn sesuai uu hpp. ini buat faktur kode fp fasilitas dibebaskan atau mmg gabuat faktur. ”
Jawaban
melihat dari klausul di UU HPP, Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak mendapatkan fasiitas dibebaskan, jadi seharusnya tetap membuat fp.
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k28/137542--01-april-2022.txt · Last modified: (external edit)