User Tools

Site Tools


faq1:5k28:137535--01-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP terhitung sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sampai dengan sebelum Pengusaha dimaksud dikukuhkan sebagai PKP.

Jawaban

Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP terhitung sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sampai dengan sebelum Pengusaha dimaksud dikukuhkan sebagai PKP. (pasal 65 ayat 3 pmk 18 2021). Jadi PM yg diperoleh sebelum seharusnya dikukuhkan menjadi pkp tidak diperhitungkan.

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k28/137535--01-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)