−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Selamat siang team, Saya ingin bertanya apakah biaya kuliah tidak bisa dipotong atas dasar: 1. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan (pasal 6 ayat 1 huruf g) Dengan alasan jika orang pribadi tersebut sedang kuliah di Jepang dengan niat ingin merambah bisnis di Jepang. Mohon bantuannya
Jawaban
Berdasarkan penjelasan Pasal 6 ayat 1 huruf g UU PPh “ Biaya yang dikeluarkan untuk keperluan beasiswa, magang, dan pelatihan dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dengan memperhatikan kewajaran, termasuk beasiswa yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah beasiswa yang diberikan kepada pelajar, mahasiswa, dan pihak lain.” Jika biaya kuliah yang dimaksud memenuhi kriteria tersebut, silakan dapat dikurangkan sebagai biaya untuk emnghitung
Dasar Hukum
–
Editor
EK