faq1:5k28:137515--01-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jenis jasa keuangan yang mendapat fasilitas dibebaskan?
Jawaban
jasa keuangan, meliputi: a) jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, danf atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu; b) jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak Iain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya; c) jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa: 1) sewa guna usaha dengan hak opsi; 2) sewa guna u
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k28/137515--01-april-2022.txt · Last modified: (external edit)