User Tools

Site Tools


faq1:5k28:137492--01-april-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

wp menerima pembayaran uang muka atas transaksi yg nantinya akan diserahkan ke kawasan berikat tapi belum ada BC 4.0/sppb nya apakah bisa memperoleh fasilitas

Jawaban

sesuai PMK 65/2021 apabila ingin mendapat fasilitas PPN tidak dipungut harus ada SPPB nya. apabila ketika menerima uang muka itu belum ada SPPB, maka atas faktur uang muka itu tidak mendapat fasilitas (kode faktur 01).

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k28/137492--01-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)