faq1:5k28:137472--01-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Weni Yustisiyanti: #53Q: saya mau menanyakan kebijakan PPh 23 mengenai tagihan reimbursement jadi lokasi kerja kita ada di Gedung perkantorn dan utk gedung tersebut kami tidak sewa melainkan milik sendiri kemudian oleh pengelola gedung mereka menagihkan biaya listrik dan air dengan sistem reimbursement, jadi mereka yang bayar ke pln dan pdam kemudian baru menagihkan ke kami pertanyaan saya apakah atas tagihan tersebut dipotong PPh ? > Rizkianto: #53A: wait ya
Jawaban
dikembalikan lagi apakah ada unsur penyerahan jasa dalam transaksi tersebut atau tidak ya. Jika dalam transaksi tersebut ada unsur penyerahan jasa, misalnya transaksi tersebut dianggap sebagai penyerahan jasa manajemen/jasa lain sesuai pmk 141/2015, maka terutang pph 23. Namun, jika murni hanya reimbursement tanpa ada unsur jasa, maka seharusnya tidak terutang PPh 23
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k28/137472--01-april-2022.txt · Last modified: (external edit)