faq1:5k28:137403--01-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
berapa lama wp dapat menerima uang restitusi apabila sudah terbit SKPLB?
Jawaban
Kelebihan pembayaran PPh,PPN, dan PPnBm setelah diperhitungkan dengan utang pajak dikembalikan dalam jangka waktu Paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak : (Pasal 15 ayat (1) PMK-244/PMK.03/2015) permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sehubungan dengan diterbitkannya SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) UU KUP diterima; SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) UU KUP atau Pasal 17B UU KUP diterbitkan
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k28/137403--01-april-2022.txt · Last modified: (external edit)