User Tools

Site Tools


faq1:5k28:137382--01-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau tanya terkait pengkreditan PPh 23 dalam SPT tahunan badan jadi, PT A mendapat 2 bukti potong PPh 23. 1 tertanggal des 2021 dan 1 tertanggal jan 2022. atas kedua bukti potong tsb, PT A baru mencatat dan menerima pembayarannya di tahun 2022. pada saat SPT badan 2021 PT A, bukti potong yang mana yg bisa menjadi kredit pajak? Dasar hukumnya Mana?

Jawaban

Lihat dulu kapan saat terutangnya pph 23 (ps 15 pp 94/2010). jelaskan penjelasan pasal 28 ayat 1 UU PPh stdd UU HPP. Untuk PPh 23 ada tambahannya, kalau pemotongan PPh 23 dilakukan pada tahun pajak yang berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan, maka atas PPh yang telah dipotong dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukannya pemotongan (pasal 16 PP 94/2010)

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k28/137382--01-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)