faq1:5k28:137350--01-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
instansi pemerintah tersebut hanya memberikan surat perintah membayar yang katanya itu sudah bisa diterima negara, apakah itu bisa kita kreditkan di spt tahunan kita ya kak ?
Jawaban
Khusus untuk pajak yang disetor oleh Kantor-kantor pemerintah pengguna APBN melalui SPM via KPPN, NTPN untuk penyetoran Pajak melalui SPM adalah nomor SP2D
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k28/137350--01-april-2022.txt · Last modified: (external edit)