User Tools

Site Tools


faq1:5k28:137334--01-april-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Pertanyaan terkait PPS. saya memiliki tanah yg lupa saya laporkan di tahun 2019, atas pph dan bphtb-nya sdh dibayar lunas dan ada bukti bayar ke negara.. atas tanah tsb perlu ikut PPS atau pembetulan SPT saja?

Jawaban

harta tersebut boleh diikutkan PPS kebijakan II. Infokan manfaat jika ikut PPS sesuai pasal 8 PMK-196/2021. Akan tetapi, keputusan diserahkan ke WP apakah akan melakukan pembetulan SPT atau mengungkapkan harta tersebut melalui PPS.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k28/137334--01-april-2022.txt · Last modified: (external edit)