User Tools

Site Tools


faq1:5k28:137308--01-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perusahaan ada TKA dan akan tinggal di Indonesia lebih dari 183hr. penghasilan dari luar negeri. perusahaan Indonesia tidak kasih apa-apa. apakah tetap wajib ber npwp dan dikenakan pajak di Indonesia apa gimana?

Jawaban

wajib bernpwp kalau kewajiban perpajakan subjektif dan objektifnya terpenuhi. kalau penghasilan hanya dari luar negeri maka unsur objektifnya tidak terpenuhi.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k28/137308--01-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)