faq1:5k28:137308--01-april-2022
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
perusahaan ada TKA dan akan tinggal di Indonesia lebih dari 183hr. penghasilan dari luar negeri. perusahaan Indonesia tidak kasih apa-apa. apakah tetap wajib ber npwp dan dikenakan pajak di Indonesia apa gimana?
Jawaban
wajib bernpwp kalau kewajiban perpajakan subjektif dan objektifnya terpenuhi. kalau penghasilan hanya dari luar negeri maka unsur objektifnya tidak terpenuhi.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k28/137308--01-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)