User Tools

Site Tools


faq1:5k28:137272--01-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pemusatan PPN kalau gak diperpanjang, apakah otomatis?

Jawaban

Dalam Keadaan Kahar COVID-19, terhadap Keputusan Pemusatan yang harus diperpanjang melalui pemberitahuan perpanjangan yang disampaikan paling lambat pada bulan Januari 2020 sampai dengan berakhirnya Keadaan Kahar COVID-19, diperpanjang masa berlakunya tanpa melalui pemberitahuan perpanjangan secara tertulis dari Pengusaha Kena Pajak, sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pelaksanaan pelayanan administrasi perpajakan dalam keadaan Kahar akibat pandemi Corona Virus Disease 201

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k28/137272--01-april-2022.txt · Last modified: (external edit)