faq1:5k28:137246--01-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Selamat Pagi/ Ibu Ada yang ingin kami tanyakan prihal pasal 8 ayat 1 dari pmk 6 tahun 2022 (terlampir SS pmk). Karena kami sudah laporkan stok rumah untuk tahun 2022, tapi di tolak kementerian PUPR. Mohon arahan nya, terimakasih Ini kan bukan ranah kita ya mas/mbak, aplikasinya kan pupr punya ya, arahin konfirm k pupr aja kan?
Jawaban
Untuk dapat memanfaatkan PPN ditanggung Pemerintah kan wajib melakukan pendaftaran di aplikasinya PUPR mba. Ini kan daftarnya di aplikasinya kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman (PUPR) seharusnya konfirmnya ke kementerian tersebut mba.
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k28/137246--01-april-2022.txt · Last modified: (external edit)