User Tools

Site Tools


faq1:5k28:137240--01-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jasa angkutan umum kena PPN atau tidak ya?

Jawaban

di UU HPP, jasa angkutan umum adalah objek PPN tapi mendapat fasilitas tidak dipungut atau dibebaskan. hanya saja untuk rincian fasilitas dan mekanisme mendapat fasilitasnya bagaimana, kita belum tahu karena belum ada aturan turunan/pelaksanaannya.

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k28/137240--01-april-2022.txt · Last modified: (external edit)