faq1:5k28:137240--01-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jasa angkutan umum kena PPN atau tidak ya?
Jawaban
di UU HPP, jasa angkutan umum adalah objek PPN tapi mendapat fasilitas tidak dipungut atau dibebaskan. hanya saja untuk rincian fasilitas dan mekanisme mendapat fasilitasnya bagaimana, kita belum tahu karena belum ada aturan turunan/pelaksanaannya.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k28/137240--01-april-2022.txt · Last modified: (external edit)