faq1:5k28:137226--01-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
ketentuan dana yang diterima yayasan adalah bukan objek selama 4 tahun ketentuannya dimana?
Jawaban
kalau yang dimaksud sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan/lembaga sosial yg ada di pasal 4 ayat (3) huruf p uu hpp, ketentuan lebih lanjutnya ada di bagian kelima PMK-18/2021
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k28/137226--01-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)