User Tools

Site Tools


faq1:5k28:137226--01-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ketentuan dana yang diterima yayasan adalah bukan objek selama 4 tahun ketentuannya dimana?

Jawaban

kalau yang dimaksud sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan/lembaga sosial yg ada di pasal 4 ayat (3) huruf p uu hpp, ketentuan lebih lanjutnya ada di bagian kelima PMK-18/2021

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k28/137226--01-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)