faq1:5k28:137219--01-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Pedagang eceran bisa untuk transaksi dibebaskan atau tidak dipungut?
Jawaban
secara ketentuan bisa pasal 80 PMK-18/2021, namun secara aplikasi belum mengakomodir, disarankan untuk membuat fp biasa
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k28/137219--01-april-2022.txt · Last modified: (external edit)