User Tools

Site Tools


faq1:5k28:137219--01-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Pedagang eceran bisa untuk transaksi dibebaskan atau tidak dipungut?

Jawaban

secara ketentuan bisa pasal 80 PMK-18/2021, namun secara aplikasi belum mengakomodir, disarankan untuk membuat fp biasa

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k28/137219--01-april-2022.txt · Last modified: (external edit)