faq1:5k28:137214--01-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#49Q: (email) Kami ingin mengajukan pertanyaan terkait Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 94 tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan Pasal 12. Menunjuk pasal 12 ayat (1) poin b tersebut di atas, mohon informasi sbb : Disebutkan bahwa “Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya” Apakah modal disetor tersebut cukup minimal 25% dari modal dasar (sesuai UU PT No 40 tahun 2007
Jawaban
#49A normatif sesuai PP 94 2010, modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya, jika tidak memenuhi maka atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k28/137214--01-april-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1