faq1:5k28:137180--01-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
saya mau tanya kak, pajak cryptocurrency yang omsetny under 1.5m itu bisa pake spt tahunan UMKM ?
Jawaban
kalo pelaporan menggunakan 1770 sih bisa di gunakan oleh semua, karena default SPT kita kan itu. Namun apakah bisa menggunakan PP 23, belum ada penegasan dan aturannya secara spesifik, intinya kalo untuk PP 23 itu untuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu. Nah apakah crypto itu di kategorikan usaha atau bukan sebaiknya berkonsultasi lebih lanjut ke KPP, atau boleh juga meminta penegasan secaara tertulis
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k28/137180--01-april-2022.txt · Last modified: (external edit)