User Tools

Site Tools


faq1:5k28:137179--01-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#17Q Perusahaan WP bergerak di bidang restoran. Masing-masing cabang restoran, sudah diajukan NPWP dan sudah memilki NPWP cabang (NPWP Cabang terletak di KPP Pratama). WP juga memilki NPWP pusat sesuai letak head office WP. NPWP pusat terletak di KPP Pratama. Jika WP melaksanakan transaksi sewa outlet di masing-masing cabang dengan isi perjanjian tertuju ke alamat di kantor pusat dan yang melakukan perjanjian adalah karyawan yang ada di kantor pusat, apakah pelaporan PPh 4 ayat 2 nya berada di N

Jawaban

#17A ga ada yang terdaftar di KPP BKM. sesuai kontraknya aja, kalo kontraknya dengan cabang, maka yang motong PPh finalnya cabang, kalo kontraknya dengan pusat, maka yang motong PPh finalnya pusat

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k28/137179--01-april-2022.txt · Last modified: (external edit)