faq1:5k28:137141--01-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
https://twitter.com/Mikhayladani/status/1509450968135471104 untuk unit test drive dalam kasus ini apakah PPN nya bisa dikreditkan?
Jawaban
dijawab normatif saja ya penjelasan pasal 1A ayat (1) huruf d UU No 11 tahun 2020 Yang dimaksud dengan “pemakaian sendiri” adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. jika masuk dalam kriteria tersebut maka masuk ke dalam kategori pemakaian sendiri. untuk pemakaian sendiri, PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak dengan kode 04 dan DPP Nilai lain berupa Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k28/137141--01-april-2022.txt · Last modified: (external edit)