Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
selamat pagi saya mau menanyakan perihal pemotongan PPh untuk tagihan reimbursement listrik dan air. jadi kami PT A menyewa Bangunan ke[ada PT B kemudian PT B mempunyai anak perusahaan PT, C kemudian PT C menagih atas biaya listrik dan air ke tenant / penyewa apakah atas tagihan FP ini dipotong PPh
Jawaban
kita jelaskan secara normatif sesuai resume http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1140 bahwa jumlah bruto nilai persewaan adalah merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.
Dasar Hukum
–
Editor
RS