User Tools

Site Tools


faq1:5k28:137126--01-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

selamat pagi saya mau menanyakan perihal pemotongan PPh untuk tagihan reimbursement listrik dan air. jadi kami PT A menyewa Bangunan ke[ada PT B kemudian PT B mempunyai anak perusahaan PT, C kemudian PT C menagih atas biaya listrik dan air ke tenant / penyewa apakah atas tagihan FP ini dipotong PPh

Jawaban

kita jelaskan secara normatif sesuai resume http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1140 bahwa jumlah bruto nilai persewaan adalah merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k28/137126--01-april-2022.txt · Last modified: (external edit)