faq1:5k28:137115--01-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
#27Q: @kring_pajak @kring_pajak halo admin mau tanya, saat membuat spt ter-kliknya pembetulan bagaimana ya cara hapusnya? Seharunya SPT normal https://twitter.com/bandunganih1/status/1509557755551510529
Jawaban
#27A jika yang dilaporkan adalah pembetulan 1, maka sebelumnya sudah pernah lapor yang normal, kemudian lapor lagi yang pembetulan 1. Sepanjang isi SPTnya benar, tidak masalah. SPT tidak bisa dihapus. Jika SPT pembetulan 1nya isinya masih ada yang tidak benar, silakan menyampaikan pembetulan 2.
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k28/137115--01-april-2022.txt · Last modified: (external edit)