User Tools

Site Tools


faq1:5k28:137053--31-maret-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

min apa benar semua PPN Masukan bs dikreditkan sblm dikukuhkan sbg PKP?

Jawaban

Menurut UU CIKA bisa nil tapi syarat ketentuan berlaku, ada di PMK 18 2021 pasal 65. Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP terhitung sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sampai dengan sebelum Pengusaha dimaksud dikukuhkan sebagai PKP. contohnya ada di lampiran XVII dan XVIII.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k28/137053--31-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)