faq1:5k28:137052--31-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
@kring_pajak min mau tanya utk satu PPBJ itu berarti hanya bisa digunakan utk satu kali penerbitan invoice & faktur pajak ya? apabila dalm satu kontrak ada 2 termin penagihan berarti harus ada 2 PPBJ dengan no kontrak yang sama betul?
Jawaban
kalau memang mekanismenya Uang muka dan pelunasan artinya cukup 1 PPBJ aja nanti FP nya bisa 2. tapi kalau transaksinya berbeda baru butuh 2 PPBJ yang berbeda
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k28/137052--31-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)