User Tools

Site Tools


faq1:5k28:137048--31-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Apakah ada sanksi bila telat menyampaikan laporan realisasi investasi?

Jawaban

realisasi investasi atas dividen kan ya? kalau iya maka atas penghasilan dr dividen tersebut akan dianggap sebagai objek pajak dan terutang PPh saat Dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh. sanksi yang melekat adl sanksi atas keterlambatan setor/lapor atas penghasilan dividen tsb.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k28/137048--31-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)