faq1:5k28:137048--31-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Apakah ada sanksi bila telat menyampaikan laporan realisasi investasi?
Jawaban
realisasi investasi atas dividen kan ya? kalau iya maka atas penghasilan dr dividen tersebut akan dianggap sebagai objek pajak dan terutang PPh saat Dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh. sanksi yang melekat adl sanksi atas keterlambatan setor/lapor atas penghasilan dividen tsb.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k28/137048--31-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)