User Tools

Site Tools


faq1:5k28:136995--31-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau tanya pengenaan pajak untuk Jasa Konsultansi perencanaan Perorangan,kami ada kontrak dengan jasa konsultansi perorangan, dimana belanja yang dibebankan adalah tenaga ahli, rapat sederhana, ATK, komunikasi, sewa komputer, dengan nilai total sebesar 18jt, apakah ketika pembayaran atas kontrak tersebut dikenakan PPN dan PPh 4 ayat 2, atau hanya PPh 4 ayat 2 aja?

Jawaban

Digali penyedia jasa bukan PKP : tidak terutang PPN Penyedia jasa OP, maka sesuaikan transaksinya, jika terakiat dengan jasa konsultasi oleh OP maka terutang PPh 21.

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k28/136995--31-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)