faq1:5k28:136995--31-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya mau tanya pengenaan pajak untuk Jasa Konsultansi perencanaan Perorangan,kami ada kontrak dengan jasa konsultansi perorangan, dimana belanja yang dibebankan adalah tenaga ahli, rapat sederhana, ATK, komunikasi, sewa komputer, dengan nilai total sebesar 18jt, apakah ketika pembayaran atas kontrak tersebut dikenakan PPN dan PPh 4 ayat 2, atau hanya PPh 4 ayat 2 aja?
Jawaban
Digali penyedia jasa bukan PKP : tidak terutang PPN Penyedia jasa OP, maka sesuaikan transaksinya, jika terakiat dengan jasa konsultasi oleh OP maka terutang PPh 21.
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k28/136995--31-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)