User Tools

Site Tools


faq1:5k28:136981--31-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kalau OP setor sendiri pph final sewa tanah/bangunan, harus dilaporkan di SPT Masa? Atau boleh dilapor di SPT Tahunan saja? dasar hukumnya?

Jawaban

lapor spt masa juga. Nanti pilihnya yg bagian setor sendiri. dasar hukum di PP 34/2017 dan KEP-227/PJ./2002

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k28/136981--31-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)