faq1:5k28:136981--31-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kalau OP setor sendiri pph final sewa tanah/bangunan, harus dilaporkan di SPT Masa? Atau boleh dilapor di SPT Tahunan saja? dasar hukumnya?
Jawaban
lapor spt masa juga. Nanti pilihnya yg bagian setor sendiri. dasar hukum di PP 34/2017 dan KEP-227/PJ./2002
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k28/136981--31-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)