faq1:5k28:136955--23-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau dapat dividen di bln Agustus 2021 namun tidak menyetorkan pajak atas dividen tersebut dan baru akan diinvestasikan kembali di februari 2022, atas penghasilan tsb di SPT 2021 dilaporkan di SPT sebagai apa ya ?
Jawaban
bukan objek
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k28/136955--23-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)