User Tools

Site Tools


faq1:5k28:136955--23-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau dapat dividen di bln Agustus 2021 namun tidak menyetorkan pajak atas dividen tersebut dan baru akan diinvestasikan kembali di februari 2022, atas penghasilan tsb di SPT 2021 dilaporkan di SPT sebagai apa ya ?

Jawaban

bukan objek

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k28/136955--23-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)