faq1:5k28:136954--31-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PIB, nama importir A pemilik barang B, harusnya pemilik barang juga A. Konfirm bc gabisa dibetulkan PIBnya. Konfirm ke kpp pihak B menyarankan untuk PIbnya dilapor di B tapi ppnnya di 0 kan
Jawaban
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor BKP Gabisa diakui sebagai pm kalo nama pemilik barangnya beda. PPN dibiayakan bisa
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k28/136954--31-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)