User Tools

Site Tools


faq1:5k28:136949--23-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

email. Ingin menanyakan terkait PPh & PPN atas adanya Customer yang mengambil barangnya sendiri ke Pihak Principal. Kami adalah pihak principal, customer kami membeli dan mengambil barang sendiri ke principal, Kemudian menagihkan atas ongkos pengambilan barang tersebut, yang ingin kami tanyakan : 1. Apakah atas ongkos pengambilan barang tersebut yang ditagihkan ke pihak principal di potong PPh ? 2. Apabila Pihak customer sudah PKP, apakah customer memungut PPN atas ongkos pengambilan barang ter

Jawaban

1. Ada beberapa hal yg perlu digali lebih lanjut. Principal dan customer ini badan atau OP? Ongkos pengambilan ini dalam kontrak/pembukuan diakui sebagai apa? Apakah pembayaran atas jasa? Jika iya, dan jika principal dan customer adalah badan, silakan cek di PMK 141/2015, apakah jasa tersebut masuk ke dalam salah satu jasa yg dikenakan PPh 23. Jika customer adalah OP maka atas jasa yg diberikan akan dikenakan PPh 21. Dasar aturan pasal 21 dan pasal 23 UU Pph 2. Berdasarkan UU PPN pa

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k28/136949--23-maret-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1