User Tools

Site Tools


faq1:5k28:136940--23-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Selamat siang, Saya orang yg bekerja di luar negeri selama 3 tahun dan tidak tinggal di Indonesia, dan saya memiliki beberapa harta seperti tabungan dan rumah. Saya jg memiliki NPWP aktif sejak 2016. Untuk pelaporan, form mana yang harus saya gunakan? Jika harta saya bertambah (membeli rumah baru) apakah saya hanya perlu melaporkan harta saja, atau saya harus melaporkan semua penghasilan saya di luar negeri juga walaupun saya tidak tinggal di Indonesia? Terima kasih

Jawaban

Sesuai petunjuk pengisian SPT OP lampiran Per 36/2015, SPT 1770 S digunakan bagi WP yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, dari dalam negeri lainnya dan/atau Penghasilan yang dikenakan PPh final &/ bersifat final. Sedangkan, SPT 1770 digunakan bagi WP yang mempunyai penghasilan dari usaha/ pekerjaan bebas, dari satu atau lebih pemberi kerja, yang dikenakan PPh final &/ bersifat final, dan/atau dalam negeri lainnya/ luar negeri. Bagi WP yang memiliki penghasilan dari

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k28/136940--23-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)