faq1:5k28:136939--31-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
ada retur, tp pembelinya non npwp, gimana
Jawaban
Isi Nota Retur Paling sedikit harus mencantumkan : (Pasal 4 ayat (2) PMK-65/PMK.03/2010) nomor urut nota retur; nomor, kode seri, dan tanggal Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan; nama, alamat, dan NPWP Pembeli; nama, alamat, NPWP Pengusaha Kena Pajak Penjual; jenis barang, jumlah harga jual BKP yang dikembalikan; Pajak Pertambahan Nilai atas BKP yang dikembalikan, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k28/136939--31-maret-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1