faq1:5k28:136935--22-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
https://twitter.com/Mikhayladani/status/1506167925488893962 mohon bantuannya mas/mbak
Jawaban
Apabila PPh 21 terutang untuk masa Des LB berdasarkan perhitungan Per 16/2016 maka LB tersebut diperhitungkan terlebih dahulu dengan DTP yang diterima dari jan-nov. Jika hasilnya sama dengan porsi DTP maka tidaka da yang dikembalikan ke karyawan karena jumlah LB Des = jumlah DTP. Untuk teknis pengisian pada aplikasi espt silakan konfirmasi ke KPP terdaftarnya terlebih dahulu.
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k28/136935--22-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)