User Tools

Site Tools


faq1:5k28:136907--17-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

@kring_pajak sore min mau tanya, jika PT X membayar service charge rutin setiap bulannya kepada PT Z atas bangunan yg sudah menjadi milik PT X, maka PT X berkewajiban potong PPh 23 atas jasa atau PPh 4 Ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan ya? Mohon dasar hukumnya jg. Tks???? – Mas/Mba ini masih perlu digali lagi ga ya? apakah bangunannya sewa atau sudah berpindah tangan? Terima kasih

Jawaban

Mba kalau gitu, digali dulu aja. Mohon informasikan lebih detail transaksi yg dilakukan antara ptx dan pt z. Service charge ini service charge atas apa? Transaksi antara pt x dan pt z ini apa? Sewa tanah/dan atau bangunan atau pengalihan hak atas tanah/dan bangunan.

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k28/136907--17-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)