faq1:5k28:136894--09-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
@kring_pajak utk SPT OP pekerjaan bebas, apa wajib upload rekap setoran PP 23? bgmn jika OP tsb memakai tarif Ps 17? bgmn cara lapor nya? – Mas/Mba mau konfirmasi kalau dia memakai tarif pasal 17 berarti ga perlu kan karena ga ada rekapnya juga seharusnya, tapi kenapa dia nanya itu ya?
Jawaban
iya mba, dibagian akhir eform diminta untuk unggah lampiran. Secara aturan untuk WP ini harusnya ga perlu unggah PP 23 . Nah, agar tetap bisa melakukan pelaporan silakan unggah dokumen apapun, misalnya daftar penghasilannya sebagai OP pekerjaan bebas atau yang lainnya.
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k28/136894--09-maret-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1