User Tools

Site Tools


faq1:5k28:136892--09-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

1. Lapor omset tahun 2022 kan belum bisa ya soalnya katanya pakai M-Pajak, tapi kan belum keluar peraturannya. Kalo di bulan Februari omset sudah melebihi 500juta, PPh nya dibayar dulu kah walaupun belum lapor omset? — ini tetap dibayar ya? soalnya m pajak cuma sarana buat mencatat penghasilan? 2. Suami dan istri sama² UMKM, tapi pisah harta. Omset UMKM digabung? Kalo iya perhitungan 500juta nya apakah masing² atau gabungan ya? 3.CV baru didirikan akhir Januari 2022. Bulan Januari tdk perlu lap

Jawaban

1. di UU HPP dijelaskan bahwa yang tidak dikenai PPn adalah atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak. Jika sudah melebihi berarti terutang PPh dan harus melakukan pembayaran pajak tsb. 2. Pasal 4 ayat 2 PP 23 “Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi merupakan suami-isteri yang: a. menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis; atau b. isterinya menghendaki memilih untuk menjalank

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k28/136892--09-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)