User Tools

Site Tools


faq1:5k28:136891--09-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika ada tabungan yang diikutkan PPS maka nanti akan dilaporkan di dalam SPT Tahunan 2022, untuk yang dilaporkan di SPT Tahunan 2022 apakah senilai yang ddiikutkan PPS atau saldo per 31 Des 2022? (di PMK 196, disebutkan harta yg ikut PPS diperlakukan sebagai harta baru sesuai tanggal surat keterangan, apakah maksudnya yang dilaporkan di SPT Tahunan 2022 sesuai nilai PPS atau hanya untuk tahun perolehannya sesuai tanggal Surat keterangan tapi saldo tetap mengikuti akhir Des 2022? Jika saldo mengi

Jawaban

Harta/utang yang diungkapkan oleh WP dalam SPPH diperlakukan sebagai perolehan harta/utang baru sesuai tanggal Surat Keterangan serta dilaporkan pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2022 (Pasal 21 ayat (2) PMK-196/2021). Berdasarkan penegasan internal daftar harta dan utang yang dicantumkan di SPT Tahunan 2022 adalah sesuai dengan kondisi/nilai per 31 Desember 2022. Jadi, silakan isikan saldo sesui kondisi per 31 Des 2022. Karena dasarnya hanya berupa penegasan, jika WP butuh dasar hukum si

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k28/136891--09-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)