Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
baik, waktu mulai menandatangani itu apakah harus sesuai akta perubahan? apabila perubahan direktur di akta tanggal 1 Feb tapi FP dittd oleh direktur baru mulai tanggal 5 Feb (1 - 4 Feb FP dittd direktur lama) apakah boleh? apa konsekuensi jika telat membuat form VB tsb.? https://twitter.com/YunitaRiezka/status/1501096682574204928
Jawaban
: Sesuai Per 24/2012 Pasal 6 ayat 1 “Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib diisi secara lengkap, jelas dan benar serta ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya.” Jadi, waktu mulai menandatangi tidak harus sesuai akta perubahan tapi kapan ditunjuk oleh PKP untuk menandatangani. Pasal 13 ayat 6 “Dalam hal PKP tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan atau tempat
Dasar Hukum
–
Editor
EK