User Tools

Site Tools


faq1:5k28:136882--08-maret-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

@kring_pajak pagi admin. Cara membatalkan faktur yg sudah dibayar dan cara menerima kembali uang faktur yg sudah dibayar bagaimana ya? Terima kasih. – Mas/Mba ini bisa dijelasin sesuai Lampiran VIC PER-24/PJ/2012 aja kan ya? Sepertinya ini dari sisi pembeli ya? atau masih harus digali misal sudah dilaporkan atau belum gitu? Boleh informasinya terkait menerima kembali uang Faktur ini gimana ya, Mas/Mba? Terima kasih

Jawaban

Iya mba bisa dijelakan sesuai lampiran VIC per 24/2012 dan bisa ditambahkan prosedur pembatalan lewat aplikasi efakturnya mba. Apakah FP tersebut sudah dikreditkan oleh pembeli? Jika belum maka penjual bisa langsung membatalkan FP tersebut langsung di aplikasi efaktur penjual. Jika pembeli sudah mengkreditkan, maka setelah penjual melakukan pembatalan di aplikasi efakturnya, penjual harus menunggu konfirmasi dare pembeli, pembeli harus melakukan pembatalan terlebih dahulu di aplikasi efaktu

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k28/136882--08-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:48 (external edit)